Perhitungan berat kiriman dapat menggunakan dua jenis perhitungan yaitu: perhitungan berat sesungguhnya ( Berat Real ) dan berat volume ( Volumetrik ).

Namun yang digunakan dalam perhitungan biaya kirim akan diambil berat yang lebih besar diatara kedua metode perhitungan berat tersebut.

Pengertian dan cara perhitungan tersebut bisa dipahami dengan penjelasan berikut:

  1. Berat sesungguhnya (Berat Real):

    Berat sesungguhnya adalah berat yang diperoleh dari hasil penimbangan. Lazimnya di Indonesia menggunakan satuan kilogram (kg).

    Saat melakukan penimbangan barang, biasanya berat barang sering tidak tepat menunjukkan bilangan bulat. Contohnya 7,4 Kg, atau 10,6 Kg. Apabila hal ini terjadi, pihak ekspedisi akan membulatkan berat barang ke atas. Misalkan 7,4 kg dibulatkan menjadi 7 kg, dan 10,6 kg dibulatkan menjadi 11 kg.

  2. Berat Volume (Berat Volumetrik)

    Berat volume adalah berat yang didapat dari hasil perhitungan dengan menggunakan ukuran volume barang yang akan dikirim. Perhitungan ini didasarkan pada kondisi dimana berat aktual barang kecil (ringan) akan tetapi memakan tempat (volume besar).

    • Rumus yang digunakan untuk pengiriman via darat/laut (umum)

      [ Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) ] : 4000
      contoh:

      Barang dengan panjang 100 cm,
      Lebar 50 cm dan
      Tinggi 75 cm,

      maka memiliki berat volumetrik:
      [100 X 50 X 75] : 4000 = 93,75 Kg (94 Kg)


    • Rumus yang digunakan untuk pengiriman barang domestik via udara adalah:

       [ Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) ] : 6.000
      contoh:

      Barang dengan panjang 100 cm,
      Lebar 50 cm dan
      Tinggi 75 cm,

      maka memiliki berat volumetrik:
      [100 X 50 X 75] : 6000 = 62,5 Kg (63 Kg)

  1. Barang - barang yang akan di kirim harus di bungkus/dipak secara sempurna dari pengirim.
  2. Pengepakan yang kurang sempurna dapat menimbulkan kerugian yang menjadi tanggung jawab dari pihak pengirim sepenuhnya.
  3. Pihak pengirim harus bersedia memberitahukan isi kiriman dan perkiraan nilai barang yang dikirim pada saat barang di ambil oleh kurir ataupun pada saat mengantar ke kantor DMX Logistic
  4. Pihak pengirim memberikan kuasa penuh kepada DMX LOGISTIC untuk melakukan pengiriman barang tersebut serta memeriksa isi barang tersebut jika dianggap perlu.
  5. Pihak pengirim atau penerima tidak berkeberatan jika barang kirimannya di buka atau di periksa oleh pihak yang berwajib atau pihak otoritas pelabuhan.
  6. Pihak Pengirim barang wajib mencantumkan nama pengirim dan penerima barang serta no kontak masing pengirim dan penerima.
  7. Tanda terima /STT/AWB merupakan bukti pelunasan untuk pembayaran tunai dan alat bukti penagihan jika proses pembayarannya dengan system credit (khusus corporate).
  8. Pada saat barang diambil oleh kurir DMX LOGISTIC ataupun diantarkan ke kantor DMX LOGISTIC, pengirim harus melakukan pembayaran agar barang dapat di proses keberangkatannya kecuali pengirim barang telah menjadi pelanggan / member kami ( pembayaran kredit).
  9. Barang-Barang yang dilarang dikirim antara lain :
    • Surat warkat, surat berharga, wesel, cek,e mas, perak, permata, logam mulia (meskipun di asuransikan), serta uang tunai;
    • Dokumen-dokumen berharga lainnya seperti B/L, L/C, credit card, passport, ijazah asli, dokumen tender, buku nikah asli, STNK asli, BPKB asli dan surat berharga sejenisnya;
    • Barang yang mudah meledak , barang yang mudah menyala atau terbakar
    • Barang-barang yang menimbulkan sifat korosi (karat);
    • Senjata tajam, senjata api, ataupun airsoftgun, ataupun benda-benda yang membahayakan keselamatan umum lainnya. Khusus untuk airsoftgun membutuhkan persyaratan tertentu;
    • Minuman keras, Narkotika dan obat – obat terlarang;
    • Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi;
    • Barang yang dianggap bernilai tinggi dan bersejarah (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah). Pengiriman item-item tersebt harus dengan ijin khusus;
    • Cairan/Liquid. Pengiriman barang cair dari dan ke wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan melalui armada tertentu dan dengan syarat tertentu;
  10. DMX LOGISTIC hanya bertanggung jawab atas penyampaian barang kiriman ke alamat barang yang dituju (penerima).jika terjadi sesuatu dan lain hal barang tersebut di tahan oleh pihak berwajib, maka pemilik barang tersebut yang bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
  11. Untuk barang-barang kiriman yang mudah rusak agar disarankan menggunakan packing kayu. DMX Logistic menyediakan layanan packing kayu dengan harga yang sangat terjangkau sesuai dengan ukuran palet kayu yang dibutuhkan.
  12. Untuk barang-barang yang bernilai tinggi disarankan untuk mnggunakan asuransi, baik yang ditunjuk langsung oleh pengirim ataupun dengan menggunakan mitra DMX Logistic.
  13. DMX LOGISTIC tidak menerima pengiriman barang dengan menggunakan alamat PO.BOX.
  14. Untuk pengiriman kendaraan bermotor, wajib melampirkan fotokopi surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
  1. Klaim hanya diterima dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam semenjak barang diterima oleh penerima. Informasi bisa disampaikan kepada pihak DMX via telepon,fax, atau email ke kantor DMX Logistic.
  2. Ganti rugi barang hilang atau barang rusak (barang yang tidak dilindungi oleh asuransi) yang disebabkan oleh kelalaian DMX LOGISTIC dalam proses pengiriman, akan mendapatkan penggantian maksimal setingi-tinginya 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman yang tertulis dalam Surat Tanda Terima/STT/AWB atau maksimum Rp.1000.000,- . (satu juta rupiah) seperti yang tercantum dibelakang Surat Tanda Terima DMX. Penggantian akan di berikan kepada pengirim barang setelah DMX LOGISTIC melakukan investigasi pada kasus kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
  3. Pihak yang mengajukan klaim harus menyertakan dokumen pendukung antara lain berita acara penyerahan barang yang ditandatangani oleh pihak penerima dan pihak pengantar (kurir), Tanda terima /STT yang ditandatangani penerima, dikirimkan ke kantor perwakilan DMX LOGISTIC. Dokumen-dokumen tersebut harus disampaikan ke kantor DMX Logistic terkait maksimal 7x24jam semenjak pemberitahuan klaim pertama via telepon,fax,email.
  4. Penggantian akan di berikan kepada pengirim barang setelah DMX LOGISTIC melakukan investigasi pada kasus kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
  5. DMX LOGISTIC tidak memberikan ganti rugi apapun atas akibat keterlambatan yang di sebabkan oleh kondisi lalulitas pengangkutan seperti embargo kargo di pelabuhan udara, faktor cuaca buruk di daerah perairan dll.
  6. DMX LOGISTIC tidak memberikan ganti rugi apapun atas akibat pembusukan makanan atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari sifat barang tersebut.
  7. DMX LOGISTIC tidak memberikan ganti rugi apapun atas akibat dari bencana alam , kecelakaan penerbangan , kecelakaan laut dan peperangan.
  8. Pihak DMX LOGISTIC tidak memberikan ganti rugi atas barang yang rusak pada pembungkusnya maupun rusak isinya yang di sebabkan oleh ketidaksempurnaan packaging ataupun dikarenakan ketidaksesuaian informasi isi barang dari pihak pengirim.
  9. Pengirim barang menanggung premi asuransi untuk menutupi polis asuransi jika barang tersebut ingin di asuransikan.
  10. Ganti rugi barang yang di asuransikan sesuai dengan nilai yang tertera didalam perjanjian polis tersebut.
  11. Asuransi yang ditunjuk dapat langsung dari pengirim ataupun mitra asuransi yang ditunjuk oleh DMX LOGISTIC sebagai referensi.